Tupoksi
Tugas pokok Puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya (Kecamatan Sehat). Hal ini diwujudkan dengan menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara terpadu, mengutamakan upaya promotif dan preventif, serta didukung kuratif dan rehabilitatif
Tugas Pokok Puskesmas Berdasarkan Permenkes 43 Tahun 2019 :
· Melaksanakan Kebijakan Kesehatan : Mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
· Integrasi Program: Mengintegrasikan program kesehatan dengan pendekatan keluarga untuk meningkatkan jangkauan sasaran.
· Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tingkat Pertama: Fokus pada promosi dan pencegahan penyakit di masyarakat.
· Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Tingkat Pertama: Fokus pada pengobatan dan pemulihan kesehatan individu
Fungsi Utama Puskesmas:
1. Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat: Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan.
2. Pembina Peran Serta Masyarakat: Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.
3. Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Menyediakan pelayanan yang menyeluruh, terpadu, dan bermutu
Puskesmas kini juga menerapkan pendekatan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) dengan sistem klaster (Manajemen, Ibu-Anak, Dewasa-Lansia, Penanggulangan Penyakit Menular) untuk pelayanan yang lebih efektif